SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XXI/2023
Penelitian ini menganalisis terhadap Putusan MK Nomor 79/PUU-XXI/2023, dimana dalam putusan ini menguji Penjelasan Pasal 4 UU Pencegahan Penodaan Agama, Pasal 6 huruf b UU Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi, Penjelasan Pasal 3 huruf g UU Pendidikan Tinggi, dan Penjelasan Pasal 18 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi terhadap UUD NRI 1945 Pasal 28C ayat (1) dan (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1). Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan jenis penafsiran dan akibat hukum dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-XXI/2023. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Jenis Penafsiran yang digunakan oleh Hakim MK dalam Putusan Nomor 79/PUU-XXI/2023 adalah metode penafsiran gramatikal. Penafsiran gramatikal yaitu menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai kaidah bahasa dan kaidah hukum tata bahasa. Dengan adanya putusan ini seharusnya penafsiran yang digunakan oleh hakim yaitu penafsiran teleologis atau sosiologis dimana penafsiran ini ditafsirkan berdasarkan tujuan kemasyarakatannya, sehingga akibat hukumnya pun berbeda. Akibat hukum yang ditimbulkan dalam penafsiran gramatikal yaitu ketentuan yang diajukan oleh pemohon tetap berlaku sesuai dengan penafsiran yang ada sebelumnya dan sivitas akademika menjadi pihak yang rentan terkena ancaman karena aktivitasnya yang memang berkaitan dengan kegiatan sebagaimana dalam unsur yang ada dalam pasal yang dimohonkan pemohon. Sedangkan akibat hukum yang ditimbulkan dalam penafsiran teleologis atau sosiologis yaitu secara umum para akademisi merasa hak-haknya terpenuhi dan dilindungi oleh hukum dan tidak terus menerus diselimuti rasa takut apabila dalam proses pembelajaran atau penelitian ilmiah terdapat perbedaan pendapat dengan pandangan umum keyakinan agama yang dianut oleh masyarakat.
24SK2413073.00 | SK HTN 24.073 IDA k | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain