SKRIPSI HES
Disharmoni Konsep Hawalah Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Fatwa DSN-MUI Dan Fikih
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya beberapa konsep hawalah dalam beberapa produk hukum, yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa DSN-MUI dan fikih. Aturan hawalah di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menyatakan bahwa hawalah itu mengarah pada akad tabarru’, yaitu akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah tanpa mengharap fee/imbalan. Sedangkan di dalam Fatwa DSN-MUI, terdapat dua konsep hawalah, yang pertama hawalah yang termasuk dalam kategori akad tabarru’ dan yang kedua adalah hawalah yang saat ini dijadikan sebagai akad tijarah yang tujuannya adalah profit oriented. Aturan hawalah dalam fikih, ulama klasik mengatakan bahwa hawalah itu merupakan akad pengalihan utang dengan kategori akad tabarru’. Namun, ulama kontemporer membolehkan hawalah menjadi akad tijarah dimana boleh adanya pengambilan ujrah/fee. Oleh sebab itu, penelitian ini ditujukan untuk menjelaskan bagaimana konsep hawalah dalam Kompilasi Hukum ekonomi Syariah (KHES), Fatwa DSN-MUI serta fikih dan bagaimana akibat hukum adanya perbedaan konsep hawalah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), fatwa DSN-MUI dan fikih. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap bahan pustaka dimana bahan pustaka yang dimaksud adalah undang-undang/peraturan yang terkait dalam penelitian ini dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan, mempelajari, dan menganalisis referensi atau sumber-sumber yang diperoleh seperti buku, jurnal, artikel, dokumen, dan sumber informasi lainnya yang signifikan dengan topik/judul yang akan diteliti . Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa ketiga produk hukum (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Fatwa DSN-MUI dan fikih) yang sama-sama mengatur konsep hawalah, setelah dianalisis, dalam ketiga produk hukum tersebut terdapat perbedaan konsep terkait dengan hawalah. Selanjutnya, terkait dengan akibat hukum, maka adanya perbedaan konsep hawalah dalam ketiga produk hukum tersebut menjadikan adanya disharmoni dalam hukum hawalah itu sendiri. Dampak lebih jauh terjadinya disharmoni, dapat menimbulkan kebingungan dan potensi sengketa Lembaga Keuangan Syariah yang lebih besar. Karena dasar operasional Lembaga Keuangan Syariah adalah fatwa DSN-MUI, sedangkan ketika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama dimana pedoman hakim dalam memutuskan perkara adalah Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
24SK2412056.00 | SK HES 24.056 AYY d | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain