SKRIPSI HKI
Akibat Hukum Perkawinan Inses Terhadap Anak (Perbandingan Regulasi Antara Indonesia Dan Malaysia)
Perkawinan inses adalah perkawinan atau hubungan seksual yang dilakukan seseorang dengan orang yang memiliki ikatan darah. Perkawinan ini tentu dilarang oleh agama dan undang-undang. Indonesia dan Malaysia adalah negara yang memiliki aturan yang melarang perkawinan inses serta regulasi akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan tidak sah termasuk anak yang dilahirkan dari perkawinan inses. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan regulasi larangan perkawinan inses dan perbandingan regulasi akibat hukum yang ditimbulkan dari perkawinan inses terhadap anak. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode kepustakaan melalui pendekatan perundang-undangan dan perbandingan dengan menggunakan sumber data primer yang berasal dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Akta 303 Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) Tahun 1984 yang diperoleh melalui teknik dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: Indonesia dan Malaysia adalah negara yang melarang perkawinan inses dan anak yang dilahirkan termasuk anak tidak sah atau anak di luar nikah. Regulasi antara Indonesia dan Malaysia jika dibandingkan memiliki persamaan dan perbedaan yang signifikan. Akibat hukum dari perkawinan inses terhadap anak di bidang perdata diantaranya perwalian, nasab, waris, kedudukan, nafkah, hadhanah. Selain itu, akibat hukum berupa sanksi pidana. Kelebihan dan kekurangan yang ada dalam masing-masing negara dapat dijadikan suatu pertimbangan dalam pembentukan dan penegakan hukum di masa yang akan datang. Indonesia dan Malaysia sama-sama memiliki aturan mengenai larangan perkawinan inses dan akibat hukum bagi anaknya walaupun sama-sama tidak menjelaskan secara detail. Kedua negara ini sama-sama menegaskan bahwa anak yang lahir dari perkawinan tidak sah atau melanggar hukum maka anak tersebut dianggap anak zina atau anak di luar nikah atau di Malaysia disebut anak tak sah taraf. Di Indonesia dan Malaysia, hukum tentang keperdataan anak mengakui hak-hak anak hanya dengan ibunya. Namun, di Indonesia, terdapat perbedaan dalam KUH Perdata di mana anak hasil hubungan intim sedarah memiliki hak atas nafkah dari kedua orang tuanya sesuai kebutuhan. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010 memungkinkan anak di luar nikah untuk memperoleh hak-hak seperti asuh, pemeliharaan, penghidupan, dan pendidikan dari ayahnya. Sedangkan, di Malaysia semua Undang-undang menyatakan anak tak sah taraf atau anak inses memiliki akibat hukum hanya mempunyai hak keperdataan dengan ibunya saja.
24SK2411091.00 | SK HKI 24.091 ISM a | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain