SKRIPSI HKI
Pelaksanaan Kafaah Dalam Pernikahan Ditinjau Dari Maslahah Mursalah Dan Relevansinya Terhadap Pencegahan Disharmoni Keluarga (Studi Kasus di Desa Klidang Wetan Batang, Kabupaten Batang)
Islam sangat menganjurkan memilih pasangan yang setara (kafaah). Empat kriteria yang dianjurkan dalam memilih pasangan menurut Islam, yaitu harta, keturunan, kecantikan, dan agama. Selain itu, kesetaraan dalam pendidikan dan ormas juga menjadi dipertimbangkan. Ketidakseimbangan dalam pernikahan dapat menyebabkan ketidakcocokan dan masalah yang berkepanjangan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep kafaah yang diterapkan di Desa Klidang Wetan Batang dengan tinjauan dari maslahah mursalah, serta untuk mengetahui relevansi penerapan kafaah di desa tersebut dalam mencegah disharmoni keluarga. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep kafaah dan membantu menjaga keutuhan rumah tangga untuk mencegah disharmoni keluarga ditinjau dari maslahah mursalah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang bertujuan untuk mengumpulkan data terkait konsep kafaah dan realitasnya di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris-kualitatif dengan metode purposive sampling untuk memilih sampel berdasarkan aspek tertentu hingga diperoleh data jenuh. Data yang dikumpulkan berupa ungkapan penjelasan dari informan, serta melalui pengamatan dan pencatatan, kemudian dianalisis untuk diambil kesimpulannya. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, diperoleh langsung melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan.
Dalam membangun rumah tangga, memilih pasangan sekufu merupakan persiapan penting yang diajarkan dalam Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat setempat menerapkan konsep kesepadanan dalam pernikahan, yang dianggap penting untuk keharmonisan rumah tangga. Islam menekankan empat kriteria dalam memilih pasangan yaitu harta, keturunan, kecantikan, dan agama, dengan agama sebagai faktor utama. Kesetaraan dalam pendidikan dan organisasi masyarakat juga diperhatikan karena mempermudah kehidupan berumah tangga dan mendidik anak. Kesetaraan pendidikan dan ormas tinjauan hukumnya dari maslahah mursalah oleh Imam al-Ghazali. Kesetaraan dalam pernikahan relevan dalam pencegahan disharmoni karena kesetaraan memudahkan pelaksanaan peran dalam rumah tangga. Disharmoni keluarga berdampak pada psikologis dan sosiologis anggota keluarga, untuk itu penting mengupayakan keluarga harmonis demi kebaikan semua anggota keluarga.
24SK2411090.00 | SK HKI 24.090 PRI p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain