SKRIPSI HKI
Pengangkatan Anak Oleh Pemohon Lajang (Studi Putusan Nomor: 203/Pdt.P/2023/PA.Kjn)
Pengangkatan anak di Indonesia menurut Perundang-undangan yang berlaku harus ditetapkan di Pengadilan agar mempunyai kekuatan hukum bagi para pihaknya. Dalam hukum positif, ada beberapa peraturan yang mengatur tentang pengangkatan anak yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Bahwa persyaratan dan prosedur pengangkatan anak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya adalah Pemohon sudah menikah minimal 5 tahun. Hakim harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan khusus bagi para pihak. Putusan Nomor: 203/Pdt.P/2023/PA.Kjn tentang mengabulkan dan mengesahkan pengangkatan anak di mana Pemohon merupakan perempuan lajang, terlihat bahwa hakim tidak menggunakan peraturan tersebut, karena tidak memenuhi persyaratan calon orang tua angkat. Tulisan ini bertujuan untuk mendalami konstruksi hukum, pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum dari putusan perkara tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah Putusan Pengadilan Agama, Peraturan Perundang-undangan, buku-buku, artikel jurnal dan hasil penelitian sebelumnya. Teknik pengumpulan bahan hukumnya adalah studi dokumen atau kepustakaan (library research) dan wawancara serta menggunakan analisis preskriptif sebagai analisis datanya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim menggunakan peraturan-peraturan yang berifat umum dalam mengabulkan permohonan pengangkatan anak oleh Pemohon lajang. Dari putusan yang dikabulkan oleh majelis hakim pada 7 Agustus 2023 berakibat pada pengalihan pengasuhan dan tanggung jawab anak angkat berusia 2 tahun 1 bulan kepada orang tua angkat tunggal, yakni seorang perempuan berumur 33 tahun. Pegalihan pengasuhan dan tanggung jawab tesebut tidak memutus hubungan darah anak angkat dengan ibu kandungnya, jadi anak angkat tetap berstatus bukan mahram dengan ibu angkatnya maupun saudara-saudara angkatnya.
24SK2411088.00 | SK HKI 24.088 CHO p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain