SKRIPSI HKI
Perbandingan Aturan Pembatalan Perkawinan di Indonesia Dan Sudan
Setiap negara sudah memiliki regulasi khusus yang sudah dirancang untuk prosesi pernikahan warga negaranya, khususnya negara yang sudah didominasi oleh agama mayoritas muslim seperti contoh Indonesia dan juga Sudan. Perbedaan tersendiri antara keduanya ialah, Sudan pada praktinya setiap wilayah bagian memiliki undang-undangnya tersendiri. Metode pendekatan dari penelitian ini adalah yuridis normatif, dalam penelitian normatif bahan pustaka berupa data dasar yang dalam penelitian digolongkan sebagai data sekunder. Data sekunder bisa mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan seperti: Undang-Undang yang menyangkut hukum pidana, dan peraturan lainnya yang ada hubungannya dengan penulisan skripsi ini, bahan hukum sekunder meliputi buku-buku hukum, kamus yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pembatalan perkawinan di Indonesia dan juga Sudan pembatalan perkawinan adalah terhadap suatu hubungan perkawinan yang telah terjadi, dapat dilakukan pembatalan apabila terhadap perkawinan tersebut diketahui tidak memenuhi ketentuan terkait syarat-syarat untuk melakukan dan untuk melakukan pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan dan komparasi pembatalan perkawinan di Indonesia dan Sudan yaitu kedua negara tersebut sebenarnya memiliki persamaan tidak jauh beda antara Indonesia dengan Sudan mereka mayoritas penduduknya muslim atau islam dan juga menggunakan fiqih dan hukum islam dalam menangani masalah terhadap pembatalan perkawinan.
24SK2411087.00 | SK HKI 24.087 SYA p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain