SKRIPSI HKI
Tinjauan Maslahah Dan 'Urf Terhadap Tradisi Pemberian Seserahan Sapi Dalam Pernikahan Masyarakat Desa Bantarkulon Kecamatan Lebakbarang
Masyarakat Desa Bantarkulon Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan memiliki sebuah tradisi ketika akan melaksanakan pernikahan yakni tradisi seserahan berupa sapi. Tradisi ini bertujuan untuk membantu meringankan beban pihak calon pengantin wanita secara finansial dalam menyelenggarakan serangkaian acara pernikahan. Namun pada kenyataannya tidak semua laki-laki mampu melaksanakan tradisi seserahan sapi ini karena dirasa memberatkan. Hal ini disebabkan mahalnya harga sapi dan apabila tidak memberi sapi ketika seserahan pernikahan maka akan mendapatkan sanksi sosial. Sehingga dalam penelitian ini muncul beberapa rumusan masalah yaitu bagaimana tinjauan maslahah dan tinjauan ‘urf terhadap tradisi seserahan sapi dalam pernikahan masyarakat Desa Bantarkulon. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan maslahah dan tinjauan ‘urf terhadap tradisi seserahan sapi dalam pernikahan masyarakat Desa Bantarkulon Kecamatan Lebakbarang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan pengambilan keputusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian seserahan sapi di Desa Bantarkulon sudah menjadi suatu tradisi yang turun temurun dari leluhur sehingga masyarakat menganggap seserahan sapi menjadi suatu keharusan untuk dilaksanakan. Ditinjau dari maslahah, tradisi seserahan sapi tidak mengandung kemaslahatan secara penuh bagi masyarakat karena dilihat dari praktik tradisi seserahan sapi di Desa Bantarkulon ada sebagian masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya seserahan sapi bahkan sampai ada yang berhutang agar bisa mendapatkan sapi untuk seserahan, maka hal tersebut bertentangan dengan salah satu lima unsur pokok maslahah yaitu hifz mal atau perlindungan harta. Kemudian ditinjau dari ‘urf, tradisi seserahan sapi merupakan ‘urf shahih karena dapat diterima oleh hukum syara’ dan tidak berbenturan dengan prinsip Islam tetapi tradisi seserahan sapi ini belum memenuhi syarat-syarat pengamalan ‘urf karena walaupun sudah berlaku secara umum tetapi tidak membawa kemaslahatan untuk seluruh masyarakat.
24SK2411086.00 | SK HKI 24.086 USW t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain