SKRIPSI HKI
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Perkawinan Oleh Wali Nikah Yang Mengalami Gangguan Kesehatan Mental Non Permanen (Studi Kasus di KUA Kecamatan Buaran)
Latar belakang masalah ini berfokus pada pelaksanaan wali nikah yang mengalami gangguan Kesehatan mental non permanen di KUA Kecamatan Buaran, Wali dalam pernikahan ialah seseorang yang memiliki kekuasaan untuk melangsungkan perkawinan seseorang dimana orang tersebut dibawah kekuasaannya dan ditetapkan oleh syara. Dalam sebuah pernikahan ada rukun dan syarat yang harus dipenuhi, karena rukun dan syarat itu menentukan hukum suatu perbuatan. Salah satu syarat menjadi wali nikah yaitu berakal sehat, sehat jasmani dan rohaninya serta mental dan pikirannya. Orang yang terganggu pikirannya karena ketuaannya (pikun), mabuk ataupun karena penyakit tertentu tidak boleh menjadi wali, karena dikhawatirkan tidak akan mendatangkan maslahat dalam perkawinan tersebut. Namun bagaimana jika penyakit gilanya hanya bersifat non permanen, apakah hak pewaliannya masih ada atau gugur karena penyakit gila non permanennya. Rumusan masalah bagaimana pelaksanaan nikah yang wali nikahnya mengalami gangguan kesehatan mental non permanen? dan bagaimana perspektif hukum Islam atas pelaksanaan nikah oleh wali nikah yang mengalami gangguan kesehatan mental non permanen?.Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan nikah yang wali nikahnya mengalami gangguan kesehatan mental non permanen dalam perspektif hukum Islam dan perspektif hukum Islam terkait dengan pelaksanaan wali nikah yang mengalami gangguan kesehatan mental non permanen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan sifat deskriptif kualitatif, pendekatan deskriptif analitis, terdapat dua sumber data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dokumentasi, metode analisis data kualitatif, interaktif, dan induktif. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian pelaksanaan nikah oleh wali nikah yang mengalami gangguan Kesehatan mental non permanen di KUA Kecamatan Buaran boleh menjadi wali nikah dengan catatan perwalian tersebut dilaksankan dengan sadar, tetapi jika keadaan kambuh atau kumat, maka tidak boleh menjadi wali sebagaimana dalam hadits nabi Muhammad SAW, “Beban hukum tidak berlaku bagi tiga orang yaitu, orang yang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga dewasa dan orang gila hingga ia berakal atau sembuh.”Jika gangguan kesehatan mentalnya permanen maka tidak boleh dan tidak sah menjadi wali nikah, berdasarkan KHI Pasal 20 ayat 1 bahwa” seseorang yang bertindak menjadi wali nikah ialah orang yang memenuhi syarat Hukum Islam yakni muslim berakal sehat dan aqil baliqh.
24SK2411084.00 | SK HKI 24.084 NAN t | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain