SKRIPSI HKI
Penalaran Hakim Dalam Menolak Dispensasi Nikah (Studi Putusan Nomor Perkara 254/Pdt. P/2023/PA Btg.)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dispensasi memiliki arti pengecualian dari sebuah aturan karena adanya pertimbangan yang khusus, pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan. Dispensasi perkawinan ini terjadi pada pasangan atau salah satu calon pasangannya mempunyai usia dibawah standar ketentuan batas usia nikah. Perkawinan dibawah umur tidak dapat dilakukan tanpa adanya izin nikah atau Dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Salah satu Pengadilan Agama Batang tidak mengizinkan dispensasi nikah yang tertuang dalam penetapan nomor 254/Pdt.P/2023/PA. Btg dimana hakim dalam memutuskan perkara tersebut atas dasar ketentuan yang sudah tertera dalam undang-undang pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 dimana dalam hal tersebut hakim sangat mempertimbangkan kematangan jiwa dan raga calon pengantin perempuan. Tujuan penelitian ini untuk menganasilis penalaran hakim dan akibat hukum dari Penetapan Nomor 254/Pdt.P/2023/PA.Btg Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengkaji hukum yang dikonsepkan norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dan kesimpulan dari penelitian penulis yaitu Penalaran hukum hakim Pengadilan Agama Batang dalam Putusan Nomor 254/Pdt.P/2023/PA.Btg menggunakan penalaran hukum deduktif dan induktif. Penalaran hukum deduktif Hakim Pengadilan Agama Batang dalam pertimbangannya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sifatnya umum yakni pada pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perkawinan dan diyakini kebenarannya kemudian menarik kesimpulan yang sifatnya khusus dimana dalam perkara ini tidaklah dapat berlaku Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan karena perkawinan dapat diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 Tahun. Akibat hukum dari Penetapan Pengadilan Agama Batang Nomor 254/Pdt.P/2023/PA.Btg yaitu hakim pengadilan menolak dan tidak mengizinkan kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan Dikantor Urusan Agama (KUA). Kata Kunci: Perkawinan, Dispenasi Nikah, Penalaran Hukum.
24SK2411083.00 | SK HKI 24.083 FAR p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain