SKRIPSI HKI
Praktik Perwalian Terhadap Anak Yang Belum Baligh Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Analisis Perwalian Atas Harta Warisan di Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang)
Perwalian bagi ahli waris yang belum baligh merupakan sebuah tindakan preventi yang dilakukan oleh orang atau badan hukum yang ditunjuk secara sah. Dalam penelitian penulis perwalian yang dimaksudkan adalah sebuah perwalian terhadap harta warisan yang diterim oleh ahli waris yang belum cakap hukum dan belum mencapai batasan usia baligh. Oleh karenanya dibutuhkan seorang wali untuk menjaga serta mengelola harta warisan yang diterima oleh ahli waris tersebut. peneliti dalam hal ini, meneliti praktik perwalian sebagaimana di sebutkan di atas guna menganilisa sudah benarkan atau belum praktik perwalian yang terjadi di Kecamatan Aampilgading Kabupaten Pemalang. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pengadopsian data kualitatif yang bersifat deskriptif sebagai upaya mencari tahu praktik-praktik perwalian terhadap harta warisan yang terjadi di Kecamatan Ampilgading. Data primer penelitian yaitu hasil wawancara terhadap para wali atau badal waris di Kecamatan Ampilgading. Data sekunder berupa regulasi yang terkait yang fokusnya adalah pasal atau dalil hukum Islam mengenai perwalian. Adapun metode analisis data yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perwalian atas harta warisan yang diterima oleh ahli waris yang belum mencapai batasan usia baligh serta pengelolaan atas harta warisan oleh walinya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perwalian atas harta warisan yang diterima oleh ahli waris kemudian diwalikan kepada seorang wali atau badal waris dianggap telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dan atau tertuang dalam perundang-undangan dan ketentuan yang termuat didalam Kompilasi Hukum Islam.
24SK2411080.00 | SK HKI 24.080 NAB p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain