SKRIPSI HKI
Cerai Gugat Dan Pemenuhan Hak Anak Pada Kalangan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang
Cerai gugat yaitu perceraian yang diajukan gugatan cerainya oleh dan atas dasar inisiatif istri kepada Pengadilan Agama, yang dianggap terjadi dan berlaku beserta akibat hukumnya sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam prosesnya cerai gugat diatu dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaiman telah diubah UU No. 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh dari keluarga tenaga kerja wanita (TKW) di Kecamatan Bandar. Data sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, penelitian terdahulu yang terkait dengan tema. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi langsung dilapangan dalam hal ini penulis mengamati, mencermati dan mencatat apa saja yang berhubungan dengan perceraian tenaga kerja wanita (TKW) di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, Selanjutnya yaitu wawancara dalam hal ini penulis mewawancarai 8 narasumber yang berhubungan dengan perceraian tenaga kerja wanita (TKW) di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, sedangkan data dianalisis dengan teknik pengumpulan data, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah alasan istri berangkat keluar negeri karena kondisi ekonomi yang kurang baik, masalah yang timbul terjadi sebelum keberangkatan keluar negeri dan makin memburuk setelah isteri menjadi tenaga kerja wanita (TKW). Dari beberapa analisis yang penulis peroleh dari hasil wawancara pada keluarga TKW, banyak dari suami yang kurang bertanggungjawab pada keluarganya, dan kurang menghargai istrinya yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri hal ini yang menyebabkan adanya gugatan perceraian pada keluarga tenaga kerja wanita (TKW) di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Dalam pemenuhan hak anak yang yang terjadi di kalangan keluarga tenaga kerja Wanita (TKW) dalam kasus ini hak anak yang sudah terpenuhi adalah hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, hak atas suatu nama sebagai identitas, hak untuk beribadah sesuai dengan agamanya, hak untuk mengetahui orantuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orangtuanya sendiri, hak untuk diasuh atau diangkat apabila orangtuanya tidak menjamin tumbuh kembang anak tersebut, hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, dan hak anak yang belum terpenuhi adalah hak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
24SK2411079.00 | SK HKI 24.079 MEI c | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain