SKRIPSI HKI
Pemahaman Hukum Masyarakat Kota Pekalongan Terhadap Batasan Usia Nikah Dalam Undang-Undang Perkawinan No.16 Tahun 2019
Dalam hukum Islam pada dasarnya semua tingkatan umur dapat melakukan ikatan perkawinan. Akan tetapi perkawinan dapat terlaksana apabila masing-masing mempelai telah mampu secara mental dan spiritual untuk membina rumah tangga serta siap untuk hidup berdampingan dengan masyarakat. Pada kenyataannya, ketentuan perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan masih belum sepenuhnya diterapkan oleh pasangan yang hendak melakukan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner dan dokumentasi. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pemahamam hukum masyarakat Kota pekalongan tentang batas usia nikah berdasarkan Undang-undang No. 16 tahun 2019 yaitu masih banyak masyarakat yang belum paham tentang batas usia nikah dikarenakan Kurangnya sosialisasi karena informasi, tidak pernah dibahas di sekolah, kurangnya minat baca masyarakat, dan ketidakpedulian masyarakat terhadap undang-undang itu sendiri. Adapun faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat pemahaman hukum masyarakat Kota Pekalongan terhadap batasan usia nikah dalam undang-undang no. 16 tahun 2019 yaitu pendidikan, ekonomi, lingkungan, informasi.
24SK2411078.00 | SK HKI 24.078 IDH p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain