SKRIPSI HKI
Hakam Sebagai Pendamai Konflik Keluarga (Studi Budaya Hukum Di Desa Sidoarjo, Comal, Pemalang)
Kedudukan dan fungsi hakam dalam perkara penyelesaian sengketa rumah tangga yaitu untuk mendamaikan. Hakam dalam Islam disamakan dengan konsep mediasi (mediator) yang secara etimologis berarti menjadikan seseorang atau pihak ketiga yang disebut hakam sebagai penengah suatu sengketa. Sedangkan faktanya, seperti yang terjadi di Desa Sidorejo Sidorejo Kecamatan Comal terdapat beberapa pasangan yang melakukan perceraian hanya semata inisiatif pasangan tersebut dan keduanya belum pernah mengutus seorang hakam sebagai juru damai atau sebagai pihak yang memediasi keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan mendiskripsikan budaya hukam masyarakat dalam menfungsikan hakam sebagai pendamai konflik keluarga di Desa Sidorejo Sidorejo, Comal, Pemalang, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta mengidentifikasi implikasi budaya hukam masyarakat tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian empiris lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis. Sumber data primer diperoleh secara langsung kepada pihak yang terlibat dalam penelitian penulis adalah warga di Desa Sidorejo yang diperoleh dengan cara teknik wawancara dan observasi. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik analalisis data kualitatif model interaktif dielaborasi dengan konten analisis. Temuan penelitian menunjukka bahwa budaya hukum masyarakat muslim Desa Sidorejo Sidorejo, Comal, Pemalang, dalam menfungsikan hakam sebagai pendamai konflik keluarga sangat rendah. Mereka memilih mengatasi konfliknya sendiri tanpa melibatkan hakam. Budaya ini terbentuk karena para pelaku tidak mengetahui dan tidak memahami ketentuan hukum hakam. Implikasinya, diantaranya: Pelaksanaan hak dan kewajiban yang berpotensi tidak adil, Kecil kemungkinan terjadinya perdamaian, Resiko Keputusan pengadilan yang kurang memadai, Menimbulkan rasa kurang menghargai sanak family, Kurangnya penyelesaian konflik yang efektif, dan Dampak psikologi pada anak karena tidak ada keteladanan menyelesaikan konflik.
24SK2411076.00 | SK HKI 24.076 SAP h | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain