SKRIPSI HKI
Progresifitas Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama (Studi Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)
Hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap putusan terkadang tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi juga bisa mempertimbangkan aspek lain, baik filosofis maupun sosiologis. Seperti dalam penelitian ini, kasus perkawinan beda agama menjadi topik menarik lantaran muncul pertanyaan tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan tentang bagaimana progresifitas hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber data yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi dan tesis. Teori Pertimbangan Hakim dan Hukum Progresif serta Konsep Perkawinan Beda Agama sebagai pisau analisisnya. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen. Adapun teknik analisisnya bersifatpreskriptif analitif dengan logika penalaran hukum. Berdasarkan penelitian putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama sudah tepat dengan berprogresif pada pertimbangan-pertimbangan dasar baik filosofis maupun sosiologis. Hasil dari penelitian ini ialah menjawab tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan tentang bagaimana progresifitas hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan pasangan beda agama.
24SK2411073.00 | SK HKI 24.073 ALI p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain