SKRIPSI HKI
Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Nafkah Iddah Dan Mut'ah Bagi Istri Nusyud (Studi Putusan Nomor 456/Pdt.G/2023/PA.Rbg)
Kehidupan rumah tangga memiliki hak dan kewajiban bagi masing-masing yang jika tidak terpenuhi akan menimbulkan masalah yang dapat mencapai tahap perceraian. Seperti perceraian talak yang diajukan oleh suami dengan alasan istrinya telah melakukan nusyuz dengan alasan telah memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Yang mana seharusnya menurut hukum baik nasional maupun Islam, istri nusyuz tidaklah berhak mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah. Namun dalam perkara ini hakim mengabulkan nafkah iddah dan mut’ah bagi istri yang ditetapkan nusyuz dengan pertimbangan nusyuz tersebut musabab suami pernah memiliki hubungan dengan perempuan lain juga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yaitu penelitian hukum yang memiliki fokus pembahasan pada hukum maupun peraturan yang tertulis dan legal dalam kehidupan masyarakat dimaksudkan agar ilmu hukum tersebut dengan temuannya tidak terpaku pada suatu ikatan, dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang relevan tentang bagaimana pertimbangan hakim dalam mengabulkan nafkah iddah dan mut’ah bagi istri nusyuz dalam putusan nomor 456/Pdt.G/2023/PA.Rbg. Hasil dari penelitian ini ialah putusan hakim dalam perkara ini bertolak belakang dengan aturan-aturan yang mengatur nusyuz dimana istri yang nusyuz tidak berhak mendapatkan nafkah iddah maupun mut’ah.
24SK2411072.00 | SK HKI 24.072 INN p | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain