SKRIPSI HKI
Ratio Legis Perubahan Norma Alasan Perceraian Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023
Alasan-alasan perceraian yang diajukan secara umum mengacu pada pasal 39 undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116, Hakim perlu menggali akar permasalahan, Mahkamah Agung memberikan pedoman alasan dapat dikabulkannya perceraian melalui SEMA yang terakhir diubah dalam SEMA No 3 Tahun 2023. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui ratiolegis perubahan norma dari SEMA sebelumnya, dan bagaimana akibat hukum dari perubahan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Yang mana dalam penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, teknik pengumpulan data dengan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan juga literatur-literatur yang terkait mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah ratiolegis perubahan tersebut mengacu pada asas mempersukar perceraian dan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akibat hukum dari perubahan norma alasan perceraian dalam SEMA no 3 tahun 2023 adalah hakim tetap harus meneliti bukti secara menyeluruh, merujuk pada peraturan yang berlaku, dan memastikan keputusan sesuai prinsip keadilan. Dengan adanya pengecualian unsur KDRT sebagai opsi dikabulkannya perceraian dengan alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran, maka hakim harus dapat memeriksa bukti-bukti yang dianggap menyakinkan telah terjadi kasus KDRT.
24SK2411071.00 | SK HKI 24.071 MAR r | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain