SKRIPSI HKI
Batas Minimal Usia Perkawinan Di Indonesia Dan Brunei Darussalam Dalam Perspektif Maslahah
Di dalam suatu pernikahan diperlukan adanya pedoman bagi warga negara yang akan melaksanakan pernikahan agar terciptanya tujuan dari pernikahan tersebut. Pedoman ini merupakan tata atau aturan-aturan yang lazim juga disebut sebagai kaidah atau norma. Meskipun Indonesia dan Brunei Darussalam berdekatan dan mayoritas penduduknya sama-sama memeluk Agama Islam, akan tetapi dalam pembuatan aturan perundang-undangan mengenai batas minimal usia perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam memiliki perberbedaan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara mengumpulkan data-data mengenai batas usia perkawinan di negara Indonesia dan Brunei Darussalam yang didapatkan dari buku, skripsi, tesis, artikel, ataupun jurnal-jurnal yang berkaitan dengan batas usia nikah. pendekatan Comparative Approach (perbandingan). Pendekatan ini merupakan jenis pendekatan penelitian untuk membandingkan suatu objek penelitian baik dengan negara-negara lain maupun dengan peristiwa yang pernah terjadi dalam suatu Negara. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimum 19 tahun untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan, dengan tujuan mencapai kesetaraan gender dalam pernikahan dan melindungi anak-anak dari praktek pernikahan anak yang merugikan. Dalam konteks analisis maslahah, peningkatan usia minimum untuk menikah di Indonesia menjadi 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan menggambarkan langkah yang didasarkan pada beberapa prinsip maslahah. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko fisik, mental, dan sosial yang terkait dengan pernikahan dini, serta untuk mengurangi potensi mafsadah yang dapat merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
24SK2411066.00 | SK HKI 24.066 MOH b | My Library (Lantai 3, R. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain