SKRIPSI BPI
Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Mendampingi Kesiapan Rumah Tangga Calon Pengantin Hamil Di Luar Nikah Di KUA Bojong
Kesiapan berumah tangga merupakan keadaan siap dalam berhubungan dengan seorang pria atau wanita, siap menerima tanggung jawab sebagai seorang suami atau seorang istri, siap terlibat dalam hubungan seksual, siap mengatur keluarga, dan siap mengasuh anak. Kesiapan rumah tangga setiap calon pengantin menjadi siap ketika mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi indikator dalam kesiapan rumah tangga. Adanya peran penyuluh agama islam mempunyai kedudukan yang penting di masyarakat. Penyuluh Agama Islam mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membimbing masyarakat ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Adanya peran Penyuluh Agama Islam tersebut menentukan hasil akhir mengenai kesiapan rumah tangga calon pengantin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesiapan rumah tangga calon pengantin yang hamil di luar nikah di KUA Bojong dan pengaruh adanya peran Penyuluh Agama Islam dalam membantu calon pengantin untuk menjadikan siap dalam berumah tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan metode teknik analisis data secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang peneliti gunakan dengan analisis deskriptif menggunakan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di KUA Bojong Kabupaten Pekalongan ini ditemukan bahwa : (1) Kesiapan rumah tangga calon pengantin yang hamil di luar nikah sebelum mengikuti bimbingan di KUA bisa dikatakan belum siap mengenai kesiapan dalam berumah tangga. Kesiapan rumah tangga calon pengantin menjadi siap setelah mendapatkan pendampingan atau bimbingan dari penyuluh agama islam, (2) Peran penyuluh agama islam sangat strategis dan mempunyai kedudukan yang tinggi di masyarakat. Penyuluh agama islam memberikan ilmu, membimbing dan mengarahkan calon pengantin untuk mencapai siap dalam menjalankan kehidupan berumah tangga.
24SK2435117.00 | SK BPI 24.117 KHO p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain