SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Pengguna Merek Terdaftar Tanpa Izin Oleh Pelaku Usaha (Studi Di Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang)
Pemanfaatan merek-merek terdaftar atau terkenal asing dalam kegiatan bisnis oleh pelaku usaha berisiko terhadap timbulnya bentuk-bentuk pelanggaran merek. Di Indonesia sendiri sudah diatur mengenai penggunaan merek namun pada kenyataannya masih terdapat pelaku usaha yang menggunakan merek milik orang lain pada produk mereka seperti produk pakaian seperti kemeja, mereka menggunakan merek terdaftar dan terkenal asing karena memiliki penilaian terhadap kualitas dan reputasi yang baik di masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana tingkat Kesadaran Hukum pelaku usaha melakukan penggunaan merek terdaftar tanpa izin? (2) Bagaimana akibat hukum penggunaan merek terdaftar tanpa izin oleh pelaku usaha di Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat Kesadaran Hukum pelaku usaha terhadap penggunaan merek orang lain dengan tanpa izin dengan menggunakan indikator kesadaran hukum dan untuk mengetahui Akibat Hukum dari penggunaan merek terdaftar tanpa izin yang di lakukan oleh pelaku usaha Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis sosiologis (socio-legal). Data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder diperoleh dari bahan pustaka yang terkait. Dari hasil analisis penulis menunjukkan bahwa beberapa pelaku usaha di Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang memiliki kesadaran hukum yang minim. Hal tersebut terbukti dari belum terpenuhinya 4 Indikator kesadaran hukum dan masih terdapat pelaku usaha yang menggunakan merek milik orang lain dengan tanpa izin yang tidak sesuai dengan regulasi merek. Akibat hukum yang timbul dari penggunaan merek terdaftar milik orang lain dengan tanpa izin oleh pelaku usaha Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang yaitu dapat dikenai sanksi perdata berupa gugatan ganti rugi atau pemberhentian semua perbuatan terkait pemakaian Merek tersebut
24SK2412080.00 | SK HES 24.080 FAI k | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain