SKRIPSI HES
Implementasi UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Perdagangan Produk Kosmetik Yang Ilegal Di Kabupaten Pekalongan
Kosmetik salah satu kebutuhan sehari-hari yang tidak dapat terhindar dari kehidupan masyarakat. Banyak beredar kosmetik yang ilegal yang diperjualbelikan secara bebas oleh produsen dipasaran. Produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat peredaran berdasarkan UU No 8 tahun 1999. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan implementasi UU perlindungan konsumen dalam praktik perdagangan produk kosmetik ilegal di Kabupaten Pekalongan dan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum tentang perlindungan konsumen dalam perdagangan produk kosmetik ilegal di Kabupaten Pekalongan. Jenis Penelitian yang dipakai penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian Yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer penelitian ini adalah hasil wawancara dengan Ibu Anggi, Nur, Rita, Lina dan ibu Ita selaku penjual produk kosmetik. Yuni, Aida, Gita, Dela, dan Vina sebagai konsumen atau pengguna kosmetik. Sumber dari data sekunder diperoleh dari hasil penelitian, jurnal ilmiah, penelitian terdahulu, artikel dan buku. Teknik analisis penelitian ini menggunakan reduksi data, penyajian dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Implementasi UU perlindungan konsumen dalam praktik perdagangan produk kosmetik ilegal di Kabupaten Pekalongan berdasarkan observasi dan kajian peneliti dapat disimpulkan bahwa adanya perdagangan kosmetik ilegal bertentangan dengan pasal 4, 5, 6, 7 dan 8 UU perlindungan konsumen hal tersebut karena rendahnya pengetahuan konsumen adanya hak dan kewajiban konsumen dan kurangnya pengawasan oleh BPOM dan dinas perdagangan terhadap peredaran produk kosmetik ilegal masih belum maksimal, sehingga masih terjadi peredaran produk yang tidak memiliki izin edar. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam efektivitas hukum perlindungan konsumen yang terjadi dalam perdagangan kosmetik ilegal di Kabupaten Pekalongan, di pengaruhi oleh Faktor Hukum, UU perlindungan konsumen belum ada aturan yg mengatur berkaitan dengan pelaku usaha belum bisa memberikan efek jera kepada produsen dan distributor kosmetik ilegal. Faktor Masyarakat, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang bahayanya penggunaan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar. Faktor Kebudayaan, kenyataannya masyarakat melihat produk dengan harga murah dengan hasil instan tanpa memikirkan efek samping setelah penggunaan kosmetik tersebut.
24SK2412076.00 | SK HES 24.076 ANN i | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain