SKRIPSI HES
Strategi Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Di KSPPS BMT An-Najah Kecamatan Wiradesa Dan KSPPS SM NU Bojong Cabang Kota Pekalongan
Pembiayaan murabahah merupakan suatu aktivitas penyaluran dana pembiayaan yang diminati oleh para pihak anggota untuk memperoleh suatu barang yang diinginkan tetapi tidak memiliki dana yang cukup, sehingga para anggota mengajukan pembiayaan tersebut kepada pihak koperasi sebagai pihak penjual. Atas pembiayaan tersebut, maka pihak anggota memiliki kewajiban untuk membayar hutang tersebut kepada pihak koperasi secara berangsur berdasarkan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pada setiap pembiayaan pastinya tidak akan selalu berjalan dengan lancar sehingga akan memunculkan pembiayaan bermasalah, yaitu dimana suatu kondisi pihak anggota dalam proses membayar angsurannya tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Hal tersebut terjadi disebabkan karena berbagai faktor seperti perekonomian pihak anggota yang menurun, adanya suatu kebutuhan pihak anggota yang mendesak, dan lain sebagainya. Upaya penyelesaian pembiayaan yang dilakukan oleh pihak KSPPS BMT An-Najah Kecamatan Wiradesa dan KSPPS SM NU Bojong Cabang Kota Pekalongan salah satunya adalah dengan melakukan penjadwalan kembali atau rescheduling. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penjadwalan kembali pembiayaan murabahah di KSPPS BMT An-Najah Kecamatan Wiradesa dan KSPPS SM NU Bojong Cabang Kota Pekalongan serta untuk menganalisis implementasi biaya riil dalam pelaksanaan penjadwalan kembali berdasarkan Fatwa No. 134/DSN-MUI/VII/2020 di KSPPS BMT An-Najah Kecamatan Wiradesa dan KSPPS SM NU Bojong Cabang Kota Pekalongan. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan penelitian yang diterapkan, yaitu pendekatan kualitatif yang dikolaborasi dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meknisme penjadwalan kembali pembiayaan marabahah di KSPPS BMT An-Najah Kecamatan Wiradesa tidak diterapkan kepada semua pihak anggota yang mengalami penurunan kemampuan dalam melakukan pembayaran angsuran pembiayaan melainkan harus memenuhi kriteria 5c + 1s dan terkait biaya riil dalam pelaksanaan penjadwalan kembali belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa No. 134/DSN-MUI/II/2020. Adapaun di KSPPS SM NU Bojong Cabang Kota Pekalongan dapat disimpulkan bahwa mekanisme penjadwalan kembali pembiayaan murabahah dapat diberlakukan untuk para pihak yang mengalami penurunan kemampuan dalam melakukan pembayaran angsuran pembiayaan dengan melihat adanya itikad baik dari pihak anggota dan terkait biaya riil dalam pelaksanaan penjadwalan kembali sudah sesuai dengan Fatwa No. 134/DSN-MUI/II/2020.
24SK2412074.00 | SK HES 24.074 PUT s | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain