SKRIPSI HES
Model Perjanjian Gadai Motor Melalui Perorangan Di Krapyak Kota Pekalongan
Gadai adalah jaminan utang, gadaian, barang yang digadaikan atau al-habs (penahanan), yaitu menahan salah satu harta milik peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perhatian peneliti bahawa adanya masyarakat Krapyak Kota Pekalongan yang menggadaikan motor yang masih dalam keadaan sewa beli belum menjadi milik sah pemberi gadai. Fokus yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana model perjanjian gadai motor melalui perorangan di Krapyak Kota Pekalongan? 2) Apakah model perjanjian tersebut sesuai dengan hukum positif dan hukum islam? Metode penelitian ini menggunakan jenis kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis dan sumber dalam pengumpulan data yaitu data primer dan data sekunder bersumber dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data sekunder bersumber dari dokumentasi hasil penelitian terdahulu maupun sumber lain yang berhubungan dengan penelitian. Teknik Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif yaitu menganalisis data yang terkumpul dan disimpulkan dengan menggunakan pendekatan atau cara berpikir induktif, yaitu berpinjak dari kasus-kasus yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan umum, dalam hal ini dikemukakan data lapangan tentang praktik gadai motor, kemudian peneliti menganalisis data tersebut dengan menggunakan beberapa teori dan ketentuan umum yang berlaku dalam hukum positif dan hukum Islam. Pengecekan keabsahan data dilakukan menggunakan ketekunan pengamatan, dan kecukupan refrensi. Hasil penelitian peneliti menyimpulkan bahwa praktik gadai motor melalui perorangan yang dilakukan masyarakat Krapyak Kota Pekalongan yaitu (1) menggunakan perjanjian lisan dengan melalui berbagai tahapan yaitu tahap penawaran, negosiasi, pembayaran, penyerahan barang jaminan, dan pelunasan hutang. (2) menurut hokum positif dan hukum Islam praktik gadai motor yang dilakukan masih belum memenuhi rukun dan syarat sahnya sebuah perjanjian gadai motor yaitu terkait dengan barang yang dijadikan jaminan gadai masih dalam keadaan sewa beli belum menjadi milik sah pemberi gadai.
24SK2412071.00 | SK HES 24.071 MOC m | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain