SKRIPSI HES
Kesadaran Hukum Pengusaha Batik Muslim Terhadap Pelaksanaan Zakat Mal (Studi di Desa Sepacar Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)
Kota Pekalongan biasa disebut kota santri atau kota batik, dimana masyarakat pekalongan kebanyakan bekerja dibidang batik. Salah satu sentra idustri batik ada di Desa Sepacar Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Mayoritas mata pencaharian penduduknya adalah memainkan usaha di sektor perbatikan, diantaranya yaitu sebagai buruh batik, pedagang batik, distributor batik, maupun produsen batik. Namun kesadaran hukum dalam pelaksanaan zakat mal masih rendah, serta banyak yang belum paham terkait tata cara maupun cara membayar zakat mal yang sesuai dengan syariat islam maupun pemerintah. Oleh karena itu rumusan pada penelitian ini adalah (1). Bagaimana kesadaran hukum pengusaha batik muslim terhadap pelaksanaan zakat mal di Desa Sepacar Kabupaten Pekalongan?.(2).Apa faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pengusaha batik muslim terhadap pelaksanaan zakat mal di desa Sepacar Kabupaten Pekalongan?. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dari lokasi penelitian yaitu di desa Sepacar. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, dimana penelitian ini mendapatkan data berupa ungkapan kata-kata verbal tentang kesadaran hukum pengusaha batik muslim di desa Sepacar. Sumber data primer pengusaha batik Al-Fajra, AK, Farid, IQ5, dan Seilan Jaya. Sumber data sekunder dari dokumen-dokumen maupun dengan beberapa sumber yang relevan dengan penelitian yang penulis akan lakukan seperti al-qur‟an, hadits, buku, kitab-kitab fiqih, skripsi, dan literatur-literatur lainnya. Kesadaran hukum pengusaha batik di Desa Sepacar Kecamatan Tirto Kabupaen Pekalongan dalam menunaikan kewajiban zakat mal tergolong rendah. Hal ini dikarenakan para pengusaha batik belum dapat mengetahui dan memahami terkait adanya jumlah minimal penghasilan usaha produksi dan penjualan batiknya yang dikenakan zakat, nishob zakat dan haul dari zakat tersebut. Akibatnya dalam mengeluarkan zakat para pengusaha batik di Desa Sepacar Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan ini tidak ada perhitungan yang pasti (tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dikeluarkan). Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum para pengusaha batik dalam menunaikan kewajiban zakat mal ini adalah adanya faktor pendidikan, kurangnya peran tokoh masyarakat dan pemerintah dalam mengadakan sosialisasi terkait zakat penghasilan produksi dan penjualan batik serta faktor sosial atau kebiasaan masyarakat setempat.
24SK2412065.00 | SK HES 24.065 MBU k | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain