SKRIPSI HES
Analisis Akad Bonus Umrah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Biro Arminareka Perdana Tirto Pekalongan)
PT. Arminareka Perdana memasarkan beberapa produk untuk paket haji maupun umrah yang dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kemitraan 40 dengan cara mengumpulkan anggota sejumlah 40 anggota dengan total biaya sebesar Rp.,44.250.000, kemitraan 22 dengan mengumpulkan anggota sejumlah 22 anggota dengan total biaya Rp. 29.850.000 dan kemitraan 13 dengan mengumpulkan 13 anggota dengan total biaya Rp. 19.500.000,-. Mitra yang menjalankan produk untuk paket haji maupun umrah ini juga mendapatkan hak usaha selamanya yang berupa komisi Rp. 500.000/pasang, perlindungan asuransi jiwa, voucher dan ketika mitra itu mendaftarkan 1 jamaah akan mendapatkan bonus sebesar Rp. 1.500.000. Pelitian ini dengan menggunakan metode kualitatif yaitu suatu penelitian ilmiah yang bertujuan untuk memahami akad Bonus umrah secara alamiah dengan mengedepankan proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dengan apa yang diteliti. Tinjauan hukum Islam terhadap Akad Bonus Biro Arminareka Perdana Tirto Pekalongan menurut penulis telah sesuai dengan apa yang telah diterapkan dalam hukum Islam. Biro Arminareka Perdana Tirto Pekalongan mempunyai legalitas berupa dokumen-dokumen penting yang dimiliki oleh perusahaan dan dijadikan sebagai landasan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dianalisis, praktik yang dilakukan perusahaan ini dengan teori yang telah dipaparkan berdasarkan hukum Islam dalam masalah ju’alah.
24SK2412064.00 | SK HES 24.064 FAI a | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain