SKRIPSI HES
Implementasi Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce (Studi di Shopee)
E-commerce merupakan aktivitas pembelian dan penjualan melalui jaringan internet dimana pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, Praktik jual beli melalui e-commerce khususnya online shop di Shopee didalam pelaksanaan jual beli secara online, para pihak tidak bertemu secara langsung (tatap muka) melainkan hanya melalui media online saja, sehingga dalam beberapa kasus sering terjadi ketidaksesuaian terkait dengan barang yang dipesan oleh pihak konsumen yang dikarenakan itikad tidak baik dari pihak online shop ketika menjelasakan mengenai detail produknya, maupun juga itikad tidak baik dari konsumen dengan membatalkan pemesanan barang secara sepihak yang mana hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak pelaku bisnis online. Oleh karena itu rumusan permasalahan dalam penilitian ini adalah: Bagaimana perjanjian jual beli online di shopee? Bagaimana penerapan asas itikad baik terhadap perjanjian jual beli online di Shopee? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum empiris, dikarenakan pada penelitian ini meneliti aplikasi serta pelaku usaha atau konsumen. Sumber data yang di aplikasikan pada penelitian ini yaitu dengan data primer dan data sekunder. Pada data primer yaitu dilakukan pengamatan atau observasi penulis yang penulis lakukan terhadap aplikasi Shopee, Adapun data sekunder yaitu artikel, makakalah, karya ilmiah atau dokumen lain yang terkait dengan penelitian ini, selain itu ada juga hasil wawancara penulis terhadap pelaku usaha atau pembeli yang pernah melakukan transaksi di shopee. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perjanjian jual beli melalui online shop di shopee berdasarkan atas kata sepakat antara kedua belah pihak yang ada didalam perjanjian jual beli melalui media elektronik ini sama hal nya pada perjanjian pada umunya yang membedakan hanya perjanjian ini tidak dilakukan dengan bertemu langsung namun bertemu didunia maya. Penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online di shopee memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terutama konsumen sama seperti penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli dalam interaksi biasa. Hanya saja penerapan sanksi-sanksi atau pelaksanaan gugatan terhadap pihak yang wanprestasi dalam perjanjian tersebut sulit untuk dilaksanakan karena para pihak tidak saling mengenal identitas atau keberadaannya. Oleh karena itu, keberhasilan dari pelaksanaan perjanjian jual beli secara online hanya dapat dicapai dengan itikad baik dari para pihak.
24SK2412062.00 | SK HES 24.062 FAI i | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain