SKRIPSI HES
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerugian Dalam Transaksi Elektronik di Online Shop (Studi Kasus Marketplace Shopee)
Marketplace merupakan situs jual beli yang dapat diakses melalui handphone dengan sistem yang sudah dilengkapi fitur penjualan dan pembayaran, marketplace tersebut memungkinkan penjual untuk mendeskripsikan barang yang dijual melalui foto dan dapat melakukan tawar menawar dengan pembeli. Jual beli online sekarang sangat diminati masyarakat, karena dinilai cukup praktis dan efisien. Semakin maraknya masyarakat yang minat berbelanja online, semakin meningkat pula para pelaku bisnis yang terjun ke marketplace. Shopee merupakan salah satu marketplace terbesar di Indonesia yang mempunyai banyak pengunjung untuk melakukan transaksi elektronik setiap harinya, Dalam marketplace Shopee ini yang sebagai pusat pembelanjaan dengan tujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya memiliki beberapa keuntungan bagi konsumen. Dalam menjalankan bisnis pada marketplace tentunya pelaku usaha juga memiliki kewajiban untuk menjalankan bisnisnya, dikarenakan masih banyaknya pelaku usaha yang lalai dalam menjalankan kewajibannya sehingga masih banyak konsumen yang tidak terpenuhi haknya. Maka dari itu, peneliti melakukan penelitian Bagaimana perlindungan hukum konsumen atas kerugian dalam transaksi elektronik di online shop serta bagaimana bentuk penyelesaian sengketa dalam hal konsumen yang dirugikan di Marketplace shopee. Untuk membahas permasalahan tersebut, metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber dari data penelitian ini terdiri dari sumbr data primer dan sumber data sekunder, adapun dengan data sumber primernya diambil melalui wawancara. Sementara untuk sumber data sekunder diambil dari buku, jurnal, hasil penelitian atau yang lainnya. Adapun metode pengumpulan data berupa dokumentasi dan observasi. Analisis dilakukan dengan metode analisis deskripsi dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak penjual yang belum memenuhi hak-hak konsumen karena masih banyak terjadi kecurangan pada penjual. Dengan adanya itu untuk menyelesaikan sengketa bagi penjual, shopee menyediakan fitur ajukan pengembalian barang kepada konsumen. Penyelesaian sengketa di fitur ajukan pengembalian barang tersebut hanya dapat dilakukan antara penjual dan pembeli.
24SK2412061.00 | SK HES 24.061 ALL p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain