SKRIPSI HKI
Pemahaman Hukum Masyarakat Kabupaten Banjarnegara Tentang Iwadh
Banyak masyarakat Banjarnegara yang belum memahami konsep iwadh dan hukum-hukumnya. Sebanyak 58,9% masyarakat Kabupaten Banjarnegarabelum memahami hukum-hukum tentang iwadh, sehingga masyarakat Kabupaten Banjarnegara belum memiliki kesadaran hukum untuk melaksanakan iwadh. Padahal, menurut Pasal 1 [i] KHI mengatur bahwa suami harus menerima iwadh atau tebusan dari isteri yang mengajukan khuluk atas suaminya ke Pengadilan Agama. Untuk itu, penelitian ini bertujuan menjelaskan pemahaman hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi Pemahaman Hukum Masyarakat Kabupaten Banjarnegara Tentang Iwadh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif.Penelitian ini berjenis penelitian yuridis sosiologis, yakni jenis penelitian yang menggabungkan ilmu-ilmu sosial (interdisipliner) dengan hukum.Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.Pendekatan ini dimaksud untuk memberikan paradigma penelitian yang digunakan untuk meneliti informan sebagai subjek penelitian dalam lingkungan kehidupan sehari-hari.Data primer penelitian ini bersumber dari responden masyarakat Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan data sekunder mengambil dari buku, jurnall, skripsi, daln undalng-undalng daln lalin-lalin yalng terkalit dengaln temal penelitialn. Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan angket/kuesioner dan studi dokumen.Data tersebut dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini antara lain: (1) pemahaman hukum masyarakat Kabupaten Banjarnegara terhadap pelaksanaan iwadh yaitu masyarakat secara umum sudah memahami isi dari hukum iwadh dan mengetahui fungsi adanya iwadh; dan (2) Faktor yang mempengaruhi pemahaman hukum masyarakat Kabupaten Banjarnegara yaitupendidikan dan peran tokoh agama.Masyarakat Kabupaten Banjarnegara sudah mampu melaksanakan hukum iwadh saat terjadinya khuluk dengan pengetahuan hukum yang telah didapatkan.Pemahaman hukum masyarakat Kabupaten Banjarnegara cukup menjadi bekal dalam melakukan perbuatan hukum terkhususnya membayar iwadh jika terjadi khuluk atas kehendak istri, sehingga khuluk tersebut menjadi sah secara hukum.
24SK2411064.00 | SK HKI 24.064 LAT p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain