SKRIPSI HES
Jual Beli Ikan Dengan Sistem Ngebon Pada Tengkulak Perspektif Hukum Islam (Studi Di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Tanjungsari Kabupaten Pemalang)
Minimnya modal yang dimiliki nelayan agar bisa melaut memaksa nelayan terjerat hutang kepada tengkulak. Dengan adanya jeratan hutang tersebut nelayan tidak bisa leluasa untuk menjual hasil yang mereka dapat karana terikat kesepakatan untuk menjual hasil tangkapanya kepada tengkulak yang memodali mereka sehingga mau tidak mau nelayan harus menjual hasil tangkapanya kepada tengkulak tersebut dengan harga yang distandarkan tengkulak itu sendiri dan biasanya berbeda dengan akumulasi harga dari pelelangan ataupun harga pasar. Dalam hal ini nelayan tidak mempunyai kuasa untuk melakukan kegiatan tawar menawar. Jenis penelitian digunakan merupakan penelitian hukum empiris (empirical legal research ) dengan menggunakan pendekatan konseptual. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh dari obesvasi dan wawancara nelayan serta tengkulak, dan data sekunder yayng diperoleh dari buku, junal artikel dan penelitian lain yang relevan, lokasi penelitian terletak di tempat pelelelangan ikan dan masyarakat nelayan Desa Tanjungsari Pemalang, teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi serta dokumentasi kemudian data dianalisis dengan teknik analisis kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif analisis. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka hasil penelitian sebagai berikut pola jual beli yang dilakukan oleh nelayan dan tengkulak didasari dengan adanya hutang piutang yang dilakukan nelayan agar dapat pergi melaut, dengan demikian nelayan seperti terikat syarat moral yaitu harus menjual hasil tangkapannya kepada tengkulak dengan harga yang sudah distandarkan oleh tengkulak serta tidak adanya kegiatan tawar menawar, Jika dilihat dari pandangan hukum islam jual beli ini memang sudah sesuai dengan rukun serta syarat jual beli akan tetapi adanya syarat tersebut merupakan hal yang dilarang oleh hukum islam, karena mengandung dua akad yaitu jual beli dan qard sedangkan penggabungan akad qard dah jual beli tidak diperbolehkan dalam hukum islam karena dalam hal ini dapat menimbulkan riba. Sehinggan jual beli dengan sistem ngebon pada tengkulak ini merupakan jual beli yang fasid walaupun sudah ada sejak lama dan termasuk urf. Tetapi jual beli ini banyak menyalahi hukum-hukum syara’ sehingga masuk dalam jenis urf yang fasid.
24SK2412051.00 | SK HES 24.051 DIV j | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain