SKRIPSI HTN
Pemenuhan Hak Konstitusional Pada Anak Stunting Di Masyarakat Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan
Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang layaknya manusia pada umumnya dengan Pemenuhan hak Konstitusional pada anak yang terkena Stunting merupakan tanggung jawab negara/pemerintah karena sesuai dengan isi amanat yang tertera dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28B ayat 2.”Pemenuhan hak konstitusional pada anak Stunting di masyarakat Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak konstitusional pada anak Stunting di masyarakat Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan dan bagaimana akibat hukum pemenuhan hak konstitusional pada anak Stunting di masyarakat Kecamatan Siwalan Kabupaten pekalongan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridi empiris dengan mengkaji dan menganalisis pelaksanaan hukum di masyarakat tentang pemenuhan hak konstitusional Stunting serta akibat hukumnya.Serta menggunakan analisis data kualitatif, artinya menguraikan data yang diolah dalam bentuk kalimat-kalimat. Pemenuhan Hak Konstitusional pada anak Stunting di masyarakat Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan sesuai dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 4 Menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 132 Menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medisnya, belum terpenuhi, dikarenakan hak anak konstitusional berupa Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang serta hak memperoleh kesehatan, bahwa di Masyarakat Kecamatan siwalan ditemukan masih adanya data Stunting yang signifikan di Masyarakat Kecamatan siwalan Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan program Stunting di Kecamatan siwalan fenomena Stunting belum sepenuhnya terpenuhi dalam hal edukasi karena pemerintah desa hanya satu dua yang mau bekerjasama dengan Puskesmas Siwalan.
24SK2413070.00 | SK HTN 24.070 SAK p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain