SKRIPSI HTN
Pertanggungjawaban Hukum Badan Pertahanan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Sertipikat Tumpang Tindih (Studi Putusan PTUN Semarang No.4/G/2023/PTUN.SMG)
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian sertipikat tumpang tindih dan mengetahui akibat hukum terhadap status sertipikat tumpang tindih dan para pihak yang terlibat dalam studi putusan PTUN Semarang No.4/G/2023/PTUN.SMG. Tujuan penelitian untuk menjelaskan pertanggungjawaban hukum Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian sertipikat tumpang tindih dan menjelaskan akibat hukum dalam penyelesaian sertipikat tumpang tindih dan para pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus yang berfokus pada sengketa sertipikat tumpang tindih pada putusan PTUN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian sertipikat tumpang tindih pada putusan PTUN No.4/G/2023/PTUN.SMG sudah melaksanakan kewenangannya dimulai dari proses permohonan sertipikat sampai dengan penerbitan kedua sertipikat yang terletak di Kelurahan Purwosari Kecamatan Kota Kabupaten Kudus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan memiliki dua nama dalam satu bidang tanah, hal ini menimbulkan kebingungan pada Hak Hukum atas tanah tersebut. Sehingga Peradilan Tata Usaha Negara yang berwenang memutuskan bahwa Pemerintah Kabupten Kudus kalah dikarenakan waktu telah (daluarsa) hal ini dihitung sejak terbitnya sertipikat yakni 90 (sembilan puluh) hari. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Kudus sudah lama mengetahui bahwa Sertipikatnya tumpang tindih.
24SK2413069.00 | SK HTN 24.069 MOH p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain