SKRIPSI HTN
Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mengajukan Hak Angket Terhadap Mahkamah Konstitusi
Penelitian ini akan membahas tentang hak angket yang ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi. Pada pasal 79 Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), menyebutkan bahwa “Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.” Tujuan penulisan artikel ini untuk menjelaskan mengenai Kewenangan DPR dalam mengajukan Hak Angket terhadap Mahkamah Konstitusi, dan implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yurudis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan salah sasaran atau tidak tepat. Karena menurut Pasal 79 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3, yang menjadi objek dari hak angket adalah kebijakan atau pelaksanaan Undang-Undang oleh Pemerintah, bukan lembaga yudikatif seperti mahkamah Konstitusi. Dan implikasi yang ditimbulkan dari penggunaan hak angket oleh DPR terhadap Mahkamah Konstitusi, adalah Segala bentuk dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang oleh hakim Mahkamah Konstitusi tidak bisa dilakukan dengan jalur angket (politik). Disarankan kepada DPR agar memahami Pasal 79 ayat (3), terutama tentang proses mekanisme penggunaan hak angket agar tidak disalahgunakan, sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan hak angket, karena hak angket itu digunakan untuk mengawasi pemerintah, bukan untuk lembaga Yudikatif seperti Mahkamah Konstitusi.
24SK2413063.00 | SK HTN 24.063 YUL k | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain