SKRIPSI HTN
Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023 Tentang Masa Jabatan Presiden
Penelitian ini membahas tentang Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4/PUU-XXI/2023 tentang Permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma pasal yang dimohonkan pengujian. Pemohon menganggap pembatasan masa jabatan Presiden hanya dua periode yang diatur dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 telah menghalangi calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi kompetensi kebijakan dan kepekaan yang masih layak untuk diusulkan kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4/PUU-XXI/2023 dan akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 4/PUU-XXI/2023. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai bahan hukum utama untuk menganalisis kasus serta dianalisis dengan menggunakan teori ratio decidendi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023 yaitu bahwa pertimbangan hakim sesuai teori ratio decidendi hakim menilai konstitusionalitas pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat dimohonkan kembali karena norma pengujinya berbeda serta pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional dan Akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XXI/2023 yaitu materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang diuji tersebut menjadi tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 serta tidak memberikan kesempatan kepada seseorang yang ingin menjabat sebagai seorang presiden lebih dari 2 periode karena dapat menjadi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dan termasuk melanggar konstitusi.
24SK2413058.00 | SK HTN 24.058 YOL r | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain