SKRIPSI HTN
Implementasi Norma Keterwakilan Perempuan Dalam Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus di Bawaslu Kabupaten Pekalongan)
Keterwakilan kaum perempuan pada lembaga penyelenggara pemilu telah secara jelas diatur dalam undang-undang penyelenggara pemilu, baik sejak UU Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, maupun setelah revisi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu. Akan tetapi di dalam praktiknya tidak selalu aturan yang sudah sangat baik tersebut dapat dilaksanakan. Maka merupakan persoalan hukum bahwa kenyataannya Bawaslu Kabupaten Pekalongan Periode 2023-2028 tidak ada keterwakilan Perempuan yang menduduki pimpinan Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Hal ini berbeda dari komisioner sebelumnya, pada periode 2018-2023 yang diisi perwakilan perempuan 1 (satu) menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Hal ini perlu adanya dorongan dari sudut pandang teori maqasid syariah yang akan mengakomodasi kemaslahatan baru yang belum diatur dalam nash (maqashid syariah) namun tidak bertentangan dengan syariah. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (empirical law research). Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Dalam konteks di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan, keterwakilan perempuan di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan belum melaksanakan secara maksimal norma keterkaitan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%. Hasil analisis tersebut dapat disimpulkan adanya perempuan menjadi keterwakilan didalam penyelenggara pemilu khususnya pada Bawaslu Kabupaten Pekalongan ini menjadi kebutuhan sekunder. Dalam pandangan Muqodimat Wajib disebutkan bahwa hal yang dibutuhkan untuk membantu pelaksanaan sesuatu yang diperintkan oleh syari’at. Jadi, tidak adanya keterwakilan perempuan menjadikan perempuan tidak bisa mengeksplor kualitas diri serta berkontribusi kepada negara, akan tetapi lembaga bawaslu akan tetap berjalan karena peningkatan kualitas perempuan serta kontribusinya kepada negara bisa diwujudkan pada lembaga negara yang lainnya.
24SK2413057.00 | SK HTN 24.057 MOH i | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain