SKRIPSI HTN
Politik Hukum Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (Covid 19) di Kab. Pekalongan Perspektif Maqashid Syariah
Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait Covid-19 telah menerbitkan 2 (dua) instrumen hukum sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran Covid-19, (1) Peraturan Bupati No.41 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin danPenegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diease; (2) Peraturan Bupati No.33 Tahun 2020Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat Dan Produktif pada Masa Pandemi Corona Virus Disease. Instrumen hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Kabupaten Pekalongan untuk menyikapi wabah yang telah menyebabkan korban meninggal akibat COVID-19. Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris, atau disebut dengan penelitian lapangan yaitu jenis penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dalam masyarakat. melakukan analisis tentang upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus 2019 di Kab. Pekalongan. Peneliti akan mengkaji rumusan masalah dengan Peraturan Bupati serta aturan hukum terkait, memaparkan secara detail terhadap penelitian yang akan dilakukan. Dalam penelitian ini yang dijadikan sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan hukum sekunder, seperti Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan No. 33 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kabupaten Pekalongan No. 41 Tahun 2020. Bahan hukum dalam penelitian ini dikumpulkan dengan berbagai cara seperti dengan tekhnik studi dokumen dan teknik deskripsi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Secara fakta covid-19 ini sangatlah berbahaya yang dapat menular secara mudah, pencegahan yang dianggap paling efektif adalah dengan adanya kebijakan pemerintah. Kabupaten Pekalongan yang menerbitkan dua intrumen hukum berupa Perbup Kab. Pekalongan No.41 Th. 2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sedangkan Perbup Bupati No.33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat Dan Produktif pada Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 adalah upaya dalam memulihkan kondisi daerah pasca menurunnya atau setelah wabah covid yang mulai mereda. Kebijakan pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait covid-19 jika dikaitkan dengan prinsip-prinsip dasar maqashid syariah bahwa kebijakan yang sudah dijalankan sudah memenuhi lima (5) aspek sesuai dengan tujuan dari maqashid syariah, yaitu pemeliharaan agama (hifdz al-din), memelihara jiwa, penjagaan terhadap akal, pemeliharaan keturunan (hifdz alnasl), Pemeliharaan harta (hifdz al-mâl).
24SK2413056.00 | SK HTN 24.056 NUR p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain