SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Oleh Hakim Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2022
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutus perkara nomor 87/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Pasal 240 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penafsiran Hakim dalam putusan tersebut menarik diteliti karena terdapat pembatasan hak untuk dipilih atau hak politik bagi mantan terpidana yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan , pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembatasan hak politik mantan terpidana dalam pencalonan anggota legislatif bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika diberlakukan pembatasan secara permanen, kemudian dalam memutus perkara Nomor 87/PUU-XX/2022 Hakim menggunakan pendekatan originalism dengan metode penafsiran sistematis, namun seyogyanya pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan non-originalism dengan metode penafsiran teleologis. Adapun akibat hukum dari penafsiran sisitematis yaitu adanya persyaratan limitatif bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sementara akibat hukum dari penafsiran teleologis yaitu tidak adanya persyaratan yang membatasi hak politik mantan terpidana dalam pencalonan legislatif.
24SK2413054.00 | SK HTN 24.054 ZAI p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain