SKRIPSI HTN
Perbandingan Pengaturan Tilang Elektronik Di Indonesia Dan Singapura
Perkembangan sistem tilang semakin berkembang, banyak negara yang menerapkan tilang yang tidak hanya dilakukan secara konvensional, namun telah menerapkan tilang elektronik berbasis kamera CCTV. Tilang elektronik adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tilang elektronik di Indonesia, melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (DISHUB) memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 1 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara di Singapura, Polisi Lalu Lintas Singapura (TP) menggunakan Undang-Undang Aturan Lalu Lintas Jalan (Sistem Pelayanan Elektronik) tahun 2019 atau Road Traffic Act (Electronic Service System) rules 2019 dan tanggung jawab manajemen jalan dipegang oleh Otoritas Transportasi Darat (LTA) berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Otoritas Transportasi Darat Singapura tahun 1995. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perbandingan pengaturan tilang elektronik di Indonesia dan Singapura dan untuk mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan pengaturan tilang elektronik di Indonesia dan Singapura. Peneliti menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Sumber data utama yang digunakan yaitu data-data penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan perbandingan, yaitu pendekatan penelitian yang menganalisis aturan perundang-undangan dan mengupas bagaimana perbandingan kebijakan sistem hukum didalam dua negara berbeda. Berdasarkan hasil analisa, hasil penelitian ini yaitu sistem tilang elektronik antara Negara Indonesia dan Singapura memilki beberapa persamaan dalam Pengaturan Tilang Elektronik diantaranya yaitu kewenangan tilang elektronik di Indonesia dan Singapura sama-sama dipegang oleh Kepolisian dan dinas perhubungan dari negara masing-masing. yaitu Kepolisian Republik Indonesia dan Polisi Singapura, serta Dinas Perhubungan dan Otoritas Transportasi Darat (Land Transport Authority- LTA). Sementara itu perbedaan yang paling signifikan adalah penggunaan sistem tilang elektronik di negara Singapura sudah berjalan sejak tahun 1998 dengan adanya teknologi Electronic Road Pricing (ERP), sedangkan Indonesia baru diresmikan oleh pihak Polri pada tahun 2021, sehingga dengan perbedaan yang cukup jauh dalam penggunaannya, Singapura sudah sangat berkembang dalam penanganan lalu lintas terutama dalam hal kemacetan dan juga pelanggaran lainnya, bahkan kepolisian. Singapura sudah sangat berkembang dalam penanganan lalu lintas terutama dalam hal kemacetan dan juga pelanggaran lainnya.
24SK2413052.00 | SK HTN 24.052 MAR p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain