SKRIPSI HTN
Jaminan Konstitusional Kebebasan Berpendapat Melalui Media Sosial Dalam Negara Demokrasi
Demokrasi merupakan sebuah asas kenegaraan yang dalam pelaksanaannya berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Gagasan demokrasi memberikan konsep baru yaitu negara hukum yang didalamnya terdapat prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Dalam UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Amanah konstitusi itu kemudian diturunkan dalam aturan lebih rinci seperti Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seiring dengan perkembangan teknologi dan maraknya media sosial, makin luas pula kebebasan berpendapat di dalam komunitas. Manusia sebagai makhluk modern dengan mudah menuangkan isi pikiran, pendapat, argumen di media sosial. karena media sosial sifatnya luas dan terbuka, pendapat tersebut dapat dilihat oleh masyarakat luas. Namun karena itu, kadang apabila sedang merasa kecewa terhadap suatu pihak lalu secara tidak sadar menuangkannya di dalam media sosial.
24SK2413051.00 | SK HTN 24.051 NUR j | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain