SKRIPSI HTN
Tinjauan Yuridis Terhadap Prajurit TNI Yang Menduduki Jabatan BUMN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia
Kontroversi seputar penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil menciptakan polarisasi yang signifikan. Banyak yang mendukung, dengan alasan bahwa TNI memiliki tanggung jawab untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa Indonesia. Di sisi lain, kekhawatiran muncul terkait penumpukan perwira TNI yang tidak sesuai dengan bidangnya (non-job), serta implementasi langsung kebijakan pemerintah yang mengharuskan anggota TNI aktif dengan kompetensi tertentu untuk menjabat dalam posisi sipil. Skripsi ini bertujuan untuk menguraikan kedudukan, peran, dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta memeriksa legalitas anggota TNI aktif dalam konteks problematika rangkap jabatan sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan kepustakaan dengan pendekatan Perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan mengacu pada dokumen-dokumen hukum utama seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI. Selain itu, pendekatan konseptual digunakan dengan merujuk pada doktrin dan teori yang diutarakan oleh para ahli hukum yang relevan dengan tema penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak jabatan sipil yang diduduki oleh anggota TNI aktif melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini juga menegaskan bahwa legalitas rangkap jabatan bagi anggota TNI aktif hanya dapat diterapkan pada bidang-bidang tertentu seperti Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search And Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Namun, dalam praktiknya, banyak anggota TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar bidang-bidang tersebut. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktek lapangan dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang rangkap jabatan bagi anggota TNI aktif.
24SK2413049.00 | SK HTN 24.049 MUH t | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain