SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 merupakan pegujian Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, serta Pasal 426 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI 1945. Permohonan tersebut mengenai sistem pemilihan umum proporsional terbuka agar kembali menjadi sistem proporsional tertutup. Pemohon mendalilkan bahwa sistem proporsional terbuka dinilai membahayakan NKRI, mendistorsi peran partai politik, memunculkan para calon anggota DPR/DPRD yang pragmatis dan tidak mewakili partai politik bahkan merusak konsolidasi partai politik, memperluas terjadinya praktik money politics, mempersulit keterpilihan dan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif, serta menimbulkan kerumitan pagi penyelenggara pemilihan umum. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan seluruhnya dan mempertahankan sistem proporsional terbuka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganalisis penafsiran hukum pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim Mahkamah Konstitusi menggunakan metode/interpretasi historis dengan melihat sejarah pelaksanaan sistem pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia, namun menurut penulis Hakim Mahkamah Konstitusi seyogyanya menggunakan metode/interpretasi teleologis/sosiologis dengan melihat tujuan kemasyarakatan bagi warga negara indonesia sebagai pemilih.
24SK2413047.00 | SK HTN 24.047 MAR p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain