SKRIPSI HTN
Pengaturan Pensiun Pekerja Swasta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Bagi pegawai atau pekerja, pensiun biasanya diartikan sebagai berakhirnya masa kerja karena telah mencapai usia tertentu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun dalan implementasinya kerap adanya kurang sesuai dengan peraturan yang ada sehingga Penelitian yang berjudul Pengaturan Pensiun Pekerja Swasta Berdasarkan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Adapun jenis Jenis penelitian hukumnya adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung Pengaturan Pensiun Pekerja Swasta Berdasarkan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Penelitian ini menguraikan Pengaturan Pensiun Pekerja Swasta Berdasarkan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Di dapat hasil penelitian berupa Pengaturan Pensiun Pekerja Swasta di indonesia berdasarkan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yaitu Tanggung jawab negara bahwa negara menjamin kesejahteraan warga negaranya telah dituangkan dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memenuhi hak setiap warga negaranya atas jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Salah satu upaya yang dilakukan perlindungan tenaga kerja sektor informal melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu mendukung kepesertaan dari Program Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
24SK2413046.00 | SK HTN 24.046 SAN p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain