SKRIPSI HTN
Perbandingan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembubaran Partai Politik di Indonesia Dan Turkiye
Negara Indonesia dan Türkiye merupakan dua negara yang menganut sistem demokrasi dengan lembaga Mahkamah Konstitusi yang berwenang menyelesaikan pembubaran partai politik. Partai politik diatur dalam pembentukan dan pembubarannya. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan partai politik seperti yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 24C ayat (1). Sementara itu, di Turki, Mahkamah Konstitusi didirikan pada tahun 1961 dan memiliki wewenang untuk membubarkan partai politik sesuai dengan undang-undang dasar tahun 1961 dan Turkiye Cumhuriyeti Anayasasi 1982 dalam pasal 148-153. Mahkamah Konstitusi Türkiye telah mengadili 47 kasus penutupan partai politik dalam 46 tahun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mempelajari hukum sebagai norma, asas hukum, aturan, doktrin hukum, teori hukum, dan kepustakaan lainnya. Menggunakan teori negara hukum dan kewenangan hukum serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dan Turki dalam hal pembubaran partai politik. Namun, terdapat perbedaan dalam prosedur pembubaran partai politik dan akibat hukum setelah partai politik dibubarkan.
24SK2413044.00 | SK HTN 24.044 HAS p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain