SKRIPSI HTN
Pemenuhan Hak Konstitusional Anak Dalam Kerangka Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu daerah yang telah menyandang predikat Kabupaten layak anak di wilayah Provinsi JawaTengah sejak tahun 2015, kriteria pratama yang mana penghargaan ini langsung diberikan oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada di Semarang, setelah dilakukannya penilaian secara intensif di tahun 2014. Pada tahun 2021 Kabupaten Pekalongan berhasil mendapatkan kembali penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan kriteria madya dan penghargaan menyabet Anugerah Parahita Ekapraya (APE) lima kali. Kabupaten Pekalongan total mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan kriteria maddya dari tahun 2015, 2017, 2018, 2019, 2021, 2022 dan 2023. Namun Tingginya angka hak-hak anak yang belum terpenuhi, stunting, Anak Tidak Sekolah (ATS), kepemilikan akta kelahiran anak di Kabupaten Pekalongan masih di katakan angkanya cukup tinggi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang didapat yaitu data primer dan data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan datanya ditekankan pada observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini belum dilaksanakan dengan baik karena belum berjalan secara ideal dan tidak semua bidang atau Dinas terkait bisa di sama ratakan dalam hal pemenuhan hak anak. Dari beberapa Dinas yang dilakkan penelitian di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kepedudukan dan pencatatan sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlingungan anak serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.Dalam hal ini, pemenuhan hak konstitusional anak dalam kerangka Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Pekalongan dapat berjalan dengan ideal jika ketiga unsur teori Negara Kesejahteraan tersebut terpenuhi.
24SK2413040.00 | SK HTN 24.040 MOH p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain