SKRIPSI HTN
Benturan Asas Ius Curia Novit dan Asas Nemo Judex in Causa Sua Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020
Penelitian ini membahas benturan Asas Ius Curia Novit dan Asas Nemo Judex In Causa Sua dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020, telah melanggar asas nemo judex in causa sua yang dilakukan Mahkamah Konstitusi, Karena memeriksa, mengadili dan memutus terkait dirinya sendiri, dan terlihat adanya kepentingan dalam putusan tersebut, seperti Hakim Saldi Isra pada saat dirinya telah menjabat sebagai Hakim MK yang seharusnya terdampak oleh UU terkait karena belum memenuhi syarat 55 tahun, ia tidak menolak untuk putusan yang seperti memberi privilege bagi kelangsungan jabatannya dengan hanya memberi concurring opinion yang mengafirmasi pasal yang memberikan keuntungan bagi dirinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Gambaran dan benturan asas ius curia novit dan asas nemo judex in causa sua dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dari bahan hukum yang dikumpulkan, kemudian dilakukan penafsiran dengan menggunakan metode berpikir analogi deduktif. Hasil dari penelitian ini adalah Benturan asas ius curia novit dan asas nemo judex in causa sua dalam putusan ini dikarenakan MK mengesampingkan asas nemo judex in causa sua yang menyatakan bahwa tidak seorangpun dapat menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Namun dalam hal ini MK tetap menerima dan mengadili perkara tersebut padahal jika melihat dari titik permasalahan perkara yang ada putusan ini sangat jelas menguntungkan MK terkhusus pada Hakim Konstitusi yang sedang menjabat seperti Hakim Saldi Isra. Meskipun Mahkamah Konstitusi tahu bahwa kasus tersebut melanggar asas nemo judex in causa sua. Sikap MK tetap melakukan pengujian terhadap permohonan para pemohon atau dalam Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020 ini sesuai dengan asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori. Dengan demikian MK tetap mengadili Putusan tersebut walaupun ada kaitannya secara tidak langsung.
24SK2413037.00 | SK HTN 24.037 ARD b | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain