SKRIPSI AKSYA
Implementasi PSAK 101 Dan Islamic Corporate Governance Pada Koperasi Syariah (Studi Kasus KSPPS BMT An-Najah Kantor Pusat Kauman)
Implementasi PSAK 101 dan Islamic Corporate Governance pada Koperasi Syariah (Studi Kasus KSPPS BMT An-Najah Kantor Pusat Kauman) PSAK 101 merupakan pedoman dalam pencatatan laporan keuangan syariah termasuk koperasi syariah. Islamic Corporate Governance sendiri merupakan konsep tata kelola perusahaan syariah yang harus diterapkan dalam lembaga keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Namun, dalam pelaksanaanya masih ada beberapa yang belum menerapkan PSAK 101 dan Islamic Corporate Governance dalam entitas syariahnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan PSAK 101 atas penyajian laporan keuangan syariah dan mengetahui implementasi Islamic Corporate Governance pada KSPPS BMT An-Najah Kantor Pusat Kauman. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk mendapatkan data yang diperlukan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa KSPPS BMT An-Najah Kantor Pusat Kauman belum sepenuhnya menerapkan PSAK 101, dari 7 komponen PSAK 101 KSPPS BMT An-Najah Kantor Pusat Kauman hanya menyajikan 6 laporan keuangan, yaitu laporan neraca, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan arus kas, laporan perubahan dana zakat, dan laporan perubahan dana infaq. Dari ke-enam laporan yang disajikan hanya 4 laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK 101 yaitu laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan perubahan dana zakat, dan laporan dana infaq. Laporan keuangan yang tidak disajikan adalah catatan atas laporan keungan. Dalam menerapkan prinsip-prinsip Islamic Corporate Governance KSPPS BMT An-Najah Kantor Pusat Kauman sudah menerapkan prinsip transparansi (shiddiq), akuntabilitas (amanah), responsbility (tabligh), profesional (hurriyah), dan fairness (tawazun) dengan baik, namun adanya ketidakaktifan Dewan Pengawas Syariah 2, menyebabkan kekosongan pada posisi Dewan Pengawas Syariah ketika ada musibah diluar kendali manusia.
24SK2443133.00 | SK AKSYA 24.133 DWI i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain