SKRIPSI HTN
Penafsiran Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 21 september 2023. Putusan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa syarat usia minimum 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden adalah inkonstitusional, asalkan memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk mengajukan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, dengan syarat mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan tersebut sebagai Positive Legislator dalam memutus perkara, padahal secara normatif kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai Negative Legislator, maka dari itu bagaimana penafsiran hukum yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penafsiran hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai Positive Legislator dengan menggunakan penafsiran hukum Futuris dan penafsiran sosiologis terhadap putusan tersebut. Penafsiran ini berorientasi pada antisipasi atau penyesuaian peristiwa. Mahkamah Konstitusi berpendapat syarat usia dalam kandidasi Presiden dan Wakil Presiden harus memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan secara rasional, adil, dan akuntabel. Undang-undang pemilu seharusnya memberi kesempatan lebih luas kepada pemuda dan milenial dalam pemilihan umum, sehingga batasan usia untuk calon presiden atau wakil presiden tidak hanya dilihat dari angka usia semata.
24SK2413034.00 | SK HTN 24.034 MUH p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain