SKRIPSI HES
Penyelesaian Pembayaran Hutang Model Tanggung Renteng Di PT. PNM Mekaar Desa Pekuncen Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan Perspektif Hukum Islam
Tanggung renteng adalah suatu perikatan dimana menekankan adanya tanggung jawab bersama-sama akan suatu hal. Sistem tanggung renteng ini digunakan ketika salah satu anggota mengalami kemacetan dalam melakukan pembayaran hutang maka angsurannya akan menjadi tanggung jawab bersama anggota kelompok tersebut dan dipertemuan minggu berikutnya dapat mengganti angsurannya kepada anggota kelompok sehingga pembayaran hutang tetap berjalan. Istilah tanggung renteng dalam Islam lebih mirip dengan “kafalah”. Kata kafalah disebut juga dengan daman (jaminan), hamalah (beban), za’amah (tanggungan). Secara syara’ kafalah bermakna penggabungan tanggungan seorang kafil dan tanggungan seorang asil untuk memenuhi tuntutan dirinya atau utang atau barang atau suatu pekerjaan. Pertanggungan ini dalam Islam disebut “kafalah”, dimana usur-unsur yang terdapat di dalamnya harus mensyaratkan adanya kafil, asil/makful ‘Anhu, makful lahu, dan makful bihi, dan sighat. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis.Terdapat tiga sumber data yang disajikan dalam penelitian ini, yaitu sumber data primer adalah para anggota kelompok dan petugas PNM Mekaar Desa Pekuncen, sumber data sekunder berupa jurnal, buku, dan dokumentasi PNM Mekaar Desa Pekuncen, dan sumber data tersier berupa KHES dan Fatwa DSN-MUI. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan mengumpulkan data atau informasi yang berupa catatan dan dokumentasi dari PNM Mekaar Desa Pekuncen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan model Miles dan Huberman meliputi, penyajian data, reduksi data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang di dapat adalah penyelesaian pembayaran hutang dengan sistem tanggung renteng di PT. PNM Mekaar Desa Pekuncen ditinjau dengan akad kafalah maka konsep tanggung renteng belum sepenuhnya sesuai dengan pandangan hukum Islam karena terdapat syarat k ̅fil dan sighat yang yang tidak terpenuhi.
24SK2412047.00 | SK HES 24.047 RIS p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain