SKRIPSI HES
Penyelesaian overmacht dalam perjanjian sewa menyewa alat berat (Studi PT.Setya Perkasa Graha Aditama Kabupaten Pekalongan)
Overmacht merupakan peristiwa yang tidak terduga yang terjadi di luar kesalahan debitur setelah penutupan kontrak yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, sebelum ia dinyatakan lalai dan karenanya tidak dapat dipersalahkan serta tidak menanggung risiko atas kejadian tersebut. Overmacht dianggap sah apabila terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut: Pemenuhan prestasi terhalang atau tecegah, terhalangnya pemenuhan prestasi tersebut di luar kesalahan debitur, peristiwa yang menyebabkan terhalangnya prestasi tersebut bukan resiko debitur, hal ini terjadi pada PT. Setya Perkasa Graha Aditama, buldozer dan tempat pengurukan mendapatkan insiden ketika proses pengerjaan 16 jam mengalami banjir, sekiranya pukul 05.00 WIB ketika penjaga alat meninggalkan tempat masih aman terkendali namun, saat operator datang pukul 08.00 WIB alat dan tempat sudah mengalami banjir dengan ketinggian 30 cm sehingga mengakibatkan tanah yang sudah teruruk menjadi berantakan dan alat terendam. Bapak Adi ingin mengakhiri kontrak dan menerima pengembalian dana yang setara dengan pekerjaan yang diselesaikan. Setelah negosiasi, PT. Setya Perkasa Graha Aditama mencapai kesepakatan baru dimana kontrak akan berlanjut setelah material siap dan banjir telah surut, dengan biaya perbaikan alat berat ditanggung oleh perusahaan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris, yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer untuk penelitian ini adalah Komisaris PT. Setya Perkasa Graha Aditama dan Bapak Adi. Sumber data sekunder meliputi informasi yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, Al-Qur'an, Hadis, prinsip-prinsip fiqh, dan wawancara dengan pihak-pihak terkait yang mendukung data penelitian. Teknik analisis penelitian ini menggunakan analisis interaktif model preskriptif, pengumpulan data yang berupa wawancara, observasi dan juga dokumentasi dan penyimpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perjanjian sewa menyewa antara PT. Setya Perkasa Graha Aditama dan Bapak Adi telah sesuai dengan penyelesaian sengketa dalam perjanjian berupa negoisasi. Dan akibat hukum overmacht terhadap para pelaku perjanjian sewa menyewa adalah. Penyewa terbebas dari kewajiban melaksanakan pemenuhan prestasi selama dia masih berada dalam keadaan overmacht. Atau paling tidak dibenarkan “menunda” pelaksanaan prestasi, sampai keadaan overmacht itu lenyap. Dan bagi pihak yang menyewakan adalah hapusnya kewajiban ganti rugi dan hapusnya tujuan perjanjian, dimana pelaksanakan pemenuhan/nakoming prestasi perjanjian tersebut dianggap “Batal Demi Hukum”.
24SK2412046.00 | SK HES 24.046 MUK p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain