SKRIPSI HES
Legalitas Dewan Pengawas Syariah (DPS) Di Lembaga Keuangan Syariah (Studi BMT Bahtera Dan BMT An Najah) Pekalongan
Dewan Pengawas Syariah merupakan badan independent, pakar ekonomi dan ulama yang menguasai tentang ilmu fiqh muamalah yang dijadikan sebagai pegangan dalam mengamati dan mengawasi kegiatan operasional sebuah Lembaga Keuangan Syariah dan pelaksanaan keputusan DSN-MUI agar tidak menyimpang dari prinsip syariah. Namun untuk membutikan legalitas seorang Dewan Pengawas Syariah yakni harus memiliki sertifikat pelatihan DPS yang dikeluarkan oleh DSN-MUI. Akan tetapi yang terjadi dilapangan masih ada DPS yang bertugas namun belum memiliki bukti legalitasnya. Atas dasar tersebut, maka penelitian ini akan menjawab bagaimana kebijakan BMT Bahtera dan BMT An-Najah dalam penetapan DPS dan bagaimana akibat hukum adanya DPS di BMT Bahtera dan BMT An-Najah yang tidak mempunyai kompetensi sebagai DPS. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, metodologi yang digunakan dari skripsi ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder, dimana sumber data primer diambil melalui observasi dan wawancara kepada peneliti sebelumnya dan pihak-pihak lembaga seperti ketua pengurus, DPS, KABAG SDI, dan Satuan Pengawas Intern. Sementara untuk sumber data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, hasil penelitian, dan lain sebagainya. Guna memperoleh data tersebut, metode pengumpulan yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Kemudian data tersebut akan dianalisis menggunakan metode analisis Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan yang digunakan oleh BMT Bahtera dan BMT An-Najah dalam penetapan DPS yakni sama-sama mengacu pada Peraturan Menteri KUKM No.8 Tahun 2023, Fatwa DSN-MUI No.PER01/DSN-MUI/X/2017, dan Anggaran Dasar Induk Koperasi Syariah. Kemudian akibat hukum dari adanya seorang DPS yang belum mempunyai sertifikat sebagai DPS tidak berpengaruh terhadap legalitas sebuah BMT tersebut dengan syarat terdapat DPS lainnya telah mempunyai sertifikat kompetensi sebagai DPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KUKM No. 8 Tahun 2023.
24SK2412040.00 | SK HES 24.040 IST l | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain