SKRIPSI HES
Implementasi Fungsi Sosial Perbankan Syariah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (Studi Bank Syariah Indonesia KC Pekalongan Pemuda)
Perbankan syariah yang merupakan lembaga intermediasi yaitu lembaga yang menghimpun dana dari nasabah kemudian menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit kepada nasabah ternyata memiliki keistimewaan yaitu dapat menjalankan fungsi sosial. Fungsi sosial merupakan fungsi sebuah lembaga yang memiliki fungsi hanya untuk membantu saja bukan untuk mencari keuntungan atau profit oriented. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI KC Pekalongan Pemuda telah menerapkan fungsi sosial perbankan syariah hal ini dibuktikan dengan BSI KC Pekalongan Pemuda membantu lembaga pengelola zakat untuk menghimpun dana yang berasal dari ZIS. Penghimpunan dana sebagai bagian dari penerapan fungsi sosial perbankan syariah yang kemudian dikumpulkan oleh pihak BSI KC Pekalongan Pemuda dari dana ZIS para nasabah melalui aplikasi mobile banking dari BSI atau pembayaran secara langsung melalui teller bank. Dapat disimpulkan bahwa dalam praktiknya BSI KC Pekalongan pemuda sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah dan undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat karena dalam pengelolaan dana ZIS BSI KC Pekalongan pemuda tidak mengelola sendiri namun diserahkan kepada lembaga amil zakat yang sudah legal yaitu BSI Maslahat untuk dikelola dan di distribusikan kepada mustahik. Selanjutnya dalam pendistribusian dana social tidak semua cabang BSI ikut membantu BSI Maslahat dalam mendistribusikan dana namun hanya cabang yang terpilih saja yang dapat membantu menyalurkan dana kepada mustahik.
24SK2412039.00 | SK HES 24.039 ZAH i | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain