SKRIPSI HES
Penerapan Pembulatan Harga Sistem Cash On Delivery (Cod) Pada Jual Beli Online Di Marketplace Shopee Kota Pekalongan
Pembulatan harga diatur dalam PERMENDAGRI No. 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3), pembulatan harga boleh dilakukan pada nilai nominal pecahan yang tidak beredar. Pasal 6 ayat (4), pembulatan harga harus dengan menginformasikan kepada konsumen. Pasal 7 ayat (2), perbedaan antara harga barang atau tarif jasa yang dicantumkan pada saat pembayaran yang berlaku adalah yang terendah. Kenyataannya pembulatan harga ke atas dilakukan oleh kurir tanpa menginformasikan kepada pembeli. Tujuan dari penelitian ini yaitu menjelaskan pembulatan harga sistem Cash On Delivery (COD) pada jual beli online di Marketplace Shopee Kota Pekalongan ditinjau dari Hukum Islam dan PERMENDAGRI No. 35/M-DAG/PER/7/2013. Jenis penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan sifat studi komparatif, yaitu mengkomparasikan pembulatan harga ditinjau dari Hukum Islam dan PERMENDAGRI No. 35/M-DAG/PER/7/2013 menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dan menyebar kuesioner kepada pengguna Marketplace Shopee dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik analisis komparatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pembulatan harga pada metode Cash On Delivery (COD) di Marketplace Shopee Kota Pekalongan dilakukan kurir dengan alasan harga barang yang tertera menggunakan pecahan nominal rupiah yang tidak beredar sehingga dilakukan pembulatan harga ke atas untuk mempermudah pekerjaan. Apabila dalam praktik pembulatan tersebut unsur kerelaan dapat terpenuhi yakni pembeli rela atas dilakukannya pembulatan harga yang dilakukan kurir, maka hal itu diperbolehkan dalam Islam. Namun jika pembeli tidak rela atas pembulatan harga yang dilakukan kurir, maka transaksi jual beli menjadi tidak sah. Marketplace Shopee masih menetapkan harga barang menggunakan pecahan nominal rupiah yang tidak beredar, hal ini belum sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) PERMENDAGRI No. 35/M-DAG/PER/7/2013. Pembulatan harga yang dilakukan kurir tanpa menginformasikan kepada pembeli sehingga pembeli membayar dengan nominal lebih tinggi dari harga asli telah melanggar Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) PERMENDAGRI No. 35/M-DAG/PER/7/2013. Adapun kurir yang melakukan pembulatan harga dengan menginformasikan kepada pembeli telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) PERMENDAGRI No. 35/M-DAG/PER/7/2013.
24SK2412038.00 | SK HES 24.038 KIS p | My Library (Lantai 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain